Pengawasan Ketat Pengangkutan Limbah B3 PT. PAG, DLH Lhokseumawe Pastikan Ketaatan Aturan

LHOKSEUMAWE – Guna memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berjalan sesuai koridor hukum dan standar keselamatan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe menurunkan tim pengawasan khusus. Pengawasan kali ini menyasar aktivitas pengangkutan limbah B3 oleh PT. Perta Arun Gas (PAG).
 
Tim Pengawasan dari Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Pengawasan serta Pengendalian Lingkungan (APDAL & WASDAL) DLH Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak di area pengangkutan limbah B3 PT. PAG hari ini (26/1/2026).
 
Fokus Pengawasan: Aturan, Ketaatan, dan Kelayakan
Kepala Bidang APDAL & WASDAL Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe Linda Yani, S.Si, menjelaskan bahwa inspeksi ini berfokus pada beberapa aspek fundamental:
  • Aturan dan Regulasi: Pengecekan mendalam terhadap perizinan pengangkutan limbah B3 yang dimiliki oleh PT. PAG dan pihak ketiga pengangkut. Semua harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang Pengelolaan Limbah B3.
  • Ketaatan Prosedur: Memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam handling dan pengemasan limbah B3 di lapangan diterapkan secara disiplin oleh petugas.
  • Kedisiplinan: Mengukur tingkat kesadaran dan kedisiplinan personel dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan manifest limbah B3 elektronik.
  • Pengecekan Kelayakan: Evaluasi kondisi fisik armada pengangkut (truk tangki/box), termasuk kelengkapan label simbol B3, kondisi segel, dan fasilitas tanggap darurat di dalam kendaraan.
"Kami tidak main-main dalam pengawasan limbah B3. Ketaatan terhadap regulasi adalah harga mati untuk menjaga lingkungan hidup Lhokseumawe tetap aman dan lestari," tegas perwakilan tim pengawas.
Hasil dari pengawasan awal menunjukkan PT. PAG telah berupaya maksimal dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Pihak DLH akan terus memonitor secara berkala untuk memastikan konsistensi dalam pengelolaan limbah B3 yang aman dan bertanggung jawab.
 
Sumber Kegiatan : Bidang APDAL & WASDAL