Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseemawe, tugas dan fungsi Bidang Pertamanan dan Penghijauan adalah sebagai berikut:
Tugas
- Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang pertamanan dan penghijauan.
- Merumuskan kebijakan teknis dan strategis terkait pengelolaan taman kota dan kegiatan penghijauan.
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup daerah, khususnya dalam pelestarian dan penghijauan lingkungan.
Fungsi
- Perencanaan dan pengembangan: Menyusun program kerja, merencanakan, serta mengembangkan taman kota dan area penghijauan di wilayah Lhokseumawe.
- Pengelolaan dan pemeliharaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pemeliharaan taman kota, ruang terbuka hijau, dan pepohonan di jalanan kota.
- Pengadaan dan penanaman: Melakukan pengadaan bibit dan penanaman pohon untuk program-program penghijauan.
- Konservasi dan pelestarian: Berperan dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan melalui kegiatan penghijauan dan pengelolaan taman kota.
- Edukasi dan sosialisasi: Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penghijauan dan pelestarian lingkungan.
- Pengawasan dan pengendalian: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan terkait pertamanan dan penghijauan.
