Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseemawe, tugas dan fungsi Bidang Pertamanan dan Penghijauan adalah sebagai berikut: 
Tugas
  • Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang pertamanan dan penghijauan.
  • Merumuskan kebijakan teknis dan strategis terkait pengelolaan taman kota dan kegiatan penghijauan.
  • Melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup daerah, khususnya dalam pelestarian dan penghijauan lingkungan. 
Fungsi
  • Perencanaan dan pengembangan: Menyusun program kerja, merencanakan, serta mengembangkan taman kota dan area penghijauan di wilayah Lhokseumawe.
  • Pengelolaan dan pemeliharaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pemeliharaan taman kota, ruang terbuka hijau, dan pepohonan di jalanan kota.
  • Pengadaan dan penanaman: Melakukan pengadaan bibit dan penanaman pohon untuk program-program penghijauan.
  • Konservasi dan pelestarian: Berperan dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan melalui kegiatan penghijauan dan pengelolaan taman kota.
  • Edukasi dan sosialisasi: Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penghijauan dan pelestarian lingkungan.
  • Pengawasan dan pengendalian: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan terkait pertamanan dan penghijauan.