Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, Bidang Pengawasan dan Pengendalian memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: 
Tugas utama:
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kota Lhokseumawe.
  • Memastikan semua pihak, baik individu maupun badan usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 
Fungsi:
  • Pengawasan dan pemantauan: Melakukan pemantauan dan pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan.
  • Penegakan hukum lingkungan: Melakukan penindakan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana, terhadap pelanggaran peraturan lingkungan hidup.
  • Pengendalian pencemaran dan kerusakan: Melakukan upaya untuk mengendalikan pencemaran air, udara, dan kerusakan tanah.
  • Evaluasi dokumen lingkungan: Mengevaluasi dokumen-dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
  • Pengelolaan limbah: Mengawasi pengelolaan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh berbagai pihak.
  • Pembinaan dan sosialisasi: Memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
  • Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga lain untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan terpadu.