Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, Sekretariat DLH Kota Lhokseumawe memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut. 
Tugas pokok
Sekretariat memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup untuk mengoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program, dan keuangan. 
Fungsi
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Sekretariat DLH Kota Lhokseumawe memiliki fungsi-fungsi berikut: 
  • Mengelola urusan administrasi kesekretariatan yang mencakup perencanaan, anggaran, keuangan, kepegawaian, kearsipan, dan urusan umum lainnya.
  • Memberikan pelayanan teknis administratif, termasuk penyusunan program kerja, laporan, dan evaluasi kegiatan dinas.
  • Melaksanakan urusan keuangan dinas, seperti pengelolaan anggaran, pengawasan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
  • Mengelola urusan kepegawaian dinas, termasuk administrasi dan pembinaan pegawai.
  • Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.