Tugas dan Fungsi

Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sedangkan fungsinya meliputi penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan program, evaluasi, serta pelayanan publik dan pengawasan lingkungan di tingkat kota. Fungsi-fungsi ini mencakup pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, evaluasi dokumen lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. 
 
Tugas dan fungsi DLH Kota Lhokseumawe
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan lingkungan
    Menetapkan kebijakan teknis, melaksanakan program, dan mengawasi pelaksanaannya di bidang lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
     
  • Pengelolaan sampah dan limbah
    Melakukan pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta mengawasi dan membina masyarakat dalam pengelolaan sampah yang benar. 
     
  • Pengendalian pencemaran
    Memantau dan mengendalikan pencemaran air, udara, dan tanah serta kerusakan lingkungan lainnya. 
     
  • Evaluasi dokumen lingkungan
    Melakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta memberikan rekomendasi persetujuan terkait. 
     
  • Pengawasan dan penegakan hukum
    Melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan pelaku industri serta menegakkan peraturan lingkungan hidup melalui pembinaan dan penegakan hukum. 
     
  • Pelayanan publik
    Memberikan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup, termasuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan. 
     
  • Peningkatan kesadaran masyarakat
    Menyelenggarakan kegiatan edukasi, kampanye lingkungan, dan pelibatan komunitas untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam pelestarian lingkungan. 
     
  • Penyusunan laporan
    Menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKPJ) dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) setiap tahun kepada pemerintah daerah. 
     
  • Pelaksanaan tugas lain
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.