Berdasarkan pencarian, tugas dan fungsi bidang Kebersihan dan Sanitasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe sebagian besar berada dalam lingkup pengelolaan sampah dan limbah B3. Rincian tugasnya merujuk pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, seperti Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2017.
Secara umum, DLH Kota Lhokseumawe memiliki tugas utama untuk:
- Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah.
- Menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Meskipun informasi spesifik mengenai bidang Kebersihan dan Sanitasi tidak ditemukan secara langsung, beberapa tugas yang relevan bisa ditarik dari fungsi DLH secara keseluruhan:
Tugas dan Fungsi
- Pengelolaan sampah: DLH Lhokseumawe bertanggung jawab mengelola sampah di wilayahnya, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di masyarakat.
- Penanganan sampah: Menginventarisir titik-titik potensi sampah liar dan membentuk Tim Reaksi Cepat untuk penanganan sampah.
- Edukasi dan sosialisasi: Memberikan himbauan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempat yang seharusnya, bukan di sungai atau tempat lain yang tidak semestinya.
- Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis terkait pengelolaan sampah dan sanitasi, sesuai dengan arahan kebijakan lingkungan hidup dari pusat.
- Pengelolaan limbah B3: Melaksanakan tugas dinas dalam bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Peningkatan kapasitas masyarakat: Terlibat dalam edukasi, kampanye lingkungan, dan pelibatan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan dan sanitasi.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi lain untuk memastikan pelestarian lingkungan, termasuk kebersihan dan sanitasi, berjalan secara terpadu.
- Pengawasan dan pemantauan: Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan sanitasi di wilayah kota.
