Lhokseumawe, 24 Agustus 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Zulfikar Syarif, SE, M.S.M, menghadiri rapat pembahasan awal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rencana perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses awal pembahasan dan penyelarasan terhadap rencana perubahan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD turut memberikan masukan dan menyampaikan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan qanun. Pembahasan dilakukan untuk memastikan ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kondisi dan perkembangan daerah.
Kepala DLH Kota Lhokseumawe, Zulfikar Syarif, SE, M.S.M, menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-OPD dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi perlu dikaji secara cermat agar implementasinya dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kita perlu memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan dengan baik di lapangan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Syarif.
Melalui rapat pembahasan awal ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif dari seluruh OPD sebagai bahan dalam proses penyempurnaan rencana perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui penyusunan regulasi yang responsif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta kepentingan masyarakat.
